Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI atau dalam bahasa Jepang disebut Dookoritsu Junbi Coosakai adalah suatu badan
bentukan pemerintah Jepang pada masa penjajahan di Indonesia. BPUPKI dibentuk
pada 29 April 1945 dan bertujuan untuk mendapatkan dukungan bangsa Indonesia
dengan memberikan janji akan membantu proses terealisasikannya kemerdekaan
Indonesia. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan anggota
semula berjumlah 70 orang, terdiri atas 62 orang Indonesia dan 8 orang istimewa
Jepang yang hanya bertugas mengamati (observer), kemudian pada sidang kedua
ditambah 6 orang anggota dari Indonesia.
Upacara peresmian BPUPKI
dilangsungkan di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon (Sekarang gedung
Departemen Luar Negeri), Jakarta, pada tanggal 28 mei 1945. Upacara peresmian
BPUPKI itu juga dihadiri oleh dua orang pejabat Jepang, yaitu Jendral Itagaki
dan Letnan Jendral Nagano. Pada upacara itu bendera jepang dikibarkan oleh Mr.
A. G. Pringgodigdo, kemudian pengibaran bendera merah putih oleh Royohiko
Masuda.
Latar belakang pembentukan
BPUPKI secara tertulis termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei
1945. Sebab dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Jepang yang sudah semakin
terancam pada perang melawan sekutu. Sehingga dapat dikatakan kebijaksanaan Pemerintah
Jepang sesungguhnya dengan membentuk BPUPKI bukanlah atas kebaikan hati yang
murni, tetapi Jepang ingin memikat hati rakyat Indonesia untuk mempertahankan
sisa-sisa kekuatannya. Selain itu juga untuk melaksanakan politik kolonialnya.
A.
Sidang Pertama BPUPKI (29
Mei-1 Juni 1945)
Sidang pertama BPUPKI
diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (sekarang gedung
Pancasila). Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai pada
tanggal 29 Mei 1945. Ada tiga puluh tiga pembicara pada sidang pertama yang
membahas perumusan dasar negara Indonesia ini. Adapun tokoh-tokoh yang
menyumbangkan pendapat tentang usulan dasar negara, antara lain: Mr. Mohammad
Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
1. Mr. Mohammad Yamin (29 Mei
1945), Moh. Yamin mengusulkan dasar negara dalam pidato singkatnya pada sidang
hari pertama, yaitu:
a.
Peri Kebangsaan.
b.
Peri Kemanusiaan.
c.
Peri Ketuhanan.
d.
Peri Kerakyatan.
e.
Kesejahteraan Rakyat.
Moh. Yamin juga menyampaikan usulan
rumusan 5 dasar secara tertulis, yaitu:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Kebangsaan Persatuan
Indonesia.
c.
Rasa Kemanusian yang Adil
dan Beradab.
d. Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
e.
Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
2.
Mr. Soepomo (31 Mei 1945), Dalam
penyampaian pendapatnya, Mr. Soepomo menerangkan 3 teori tentang negara, yaitu:
a. Negara individualistik,
yaitu negara yang disusun dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana
yang diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert
Spencer, dan H. J. Laski.
b. Negara golongan (class
theori), yaitu negara yang terdiri atas golongan yang diajarkan Marx, Engels,
dan Lenin.
c. Negara Integralistik, yaitu
negara yang tidak memihak pada golongan-golongan tertentu, tetapi berdiri di atas
kepentingan bersama sebagaimana diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel.
Mr. Soepomo mengusulkan negara
integralistik (negara persatuan) diterapkan pada negara Indonesia, yaitu negara
satu untuk semua orang. Sementara itu, rumusan dasar negara yang dikemukakan
oleh Mr. Soepomo antara lain:
a.
Paham Persatuan.
b.
Perhubungan Negara dan
Agama.
c.
Sistem Badan
Permusyawaratan.
d.
Sosialisasi Negara.
e.
Hubungan antar Bangsa yang
Besifat Asia Timar Raya.
3.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945),
Ir. Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Rumusan dasar negara yang disampaikan oleh Ir. Soekarno, yaitu:
a.
Kebangsaan Indonesia.
b.
Internasionalisme atau
Perikemanusiaan.
c.
Mufakat atau Demokrasi.
d.
Kesejahteraan Sosial.
e.
Ketuhanan yang
Berkebudayaan.
Kelima asas usulan Ir. Soekarno
tersebut, dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila, yaitu:
Sosionasionalisme; Sosiodemokrasi; Ketuhanan yang berkebudayaan. Bahkan menurut
Ir. Soekarno, Trisila tersebut bila diperas lagi dapat menjadi Ekasila, yaitu
sila gotong royong.
Setelah bermusyawarah, sidang
BPUPKI sepakat menjadikan Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia. Pada 1
Juni 1945 inilah ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Pada hari yang
sama, tepatnya tanggal 1 Juni 1945, juga dibentuk Panitia Delapan, yang
anggotanya berjumlah delapan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta,
Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Mr. Moh.
Yamin, dan Mr. A. A. Maramis. Tugas Panitia Delapan ini adalah menampung dan
mengidentifikasi rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI. Dari Panitia Delapan
kemudian diketahui terdapat perbedaan usulan dasar di antara golongan. Golongan
Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan
nasionalis tidak menghendaki dasar negara dengan syariat agama tertentu.
B.
Panitia Sembilan
Hingga akhir sidang
pertama BPUPKI, belum diperoleh kesepakatan utuh tentang rumusan dasar negara.
Oleh karena itu, akhirnya dibentuk Panitia Sembilan untuk menerima dan
menengahi berbagai masukan. Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dengan
Moh. Hatta sebagai wakilnya, dan anggota yang terdiri atas golongan Islam dan
golongan nasionalis, antara lain: Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Muhammad Yamin, KH.
Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzaki, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim dan
Mr. A.A. Maramis.
Pada tanggal 22 Juni
1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan dan berhasil menghasilkan rumusan
dasar negara yang tertuang dalam hukum dasar atau yang dikenal dengan Piagam
Jakarta (Jakarta Charter):
1.
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Adapun isi dari piagam Jakarta
yaitu:
Piagam Jakarta
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia Merdeka yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta,
22 Juni 1945
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Panitia
Sembilan
Soekarno
Achmad
Soebardjo
Abdul
Kahar Muzakkir
Alex
Andries Maramis
Abikoesno
Tjokrosoejoso
Mohammad
Hatta
Abdul
Wahid Hasyim
H.Agus
Salim
Mohammad
Yamin
Sidang
Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945)
C.
Sidang BPUPKI kedua
Sidang kedua BPUPKI
membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan
Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan
pengajaran. Dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19
orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan
Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan
Mohammad Hatta sebagai ketua. Melalui hasil pemungutan suara, ditentukan
wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua,
Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada 11 Juli 1945,
Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A.
Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman untuk membuat
laporan rancangan UUD. Selanjutnya pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD
melakukan sidang pembahasan hasil kerja panitia kecil beranggota 7 orang
tersebut.
Pada tanggal 14 Juli
1945, sidang BPUPKI menerima hasil laporan Panitia Perancang UUD yang
disampaikan oleh Ir. Soekarno selaku ketua. Laporan tersebut berisi rancangan
UUD, yaitu:
1.
Pernyataan mengenai
kemerdekaan Indonesia
2.
Pembukaan Undang-Undang
Dasar atau preambule
3.
Batang tubuh Undang-Undang
Dasar atau isi
Setelah selesai
melaksanakan tugas, BPUPKI kemudian dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan
sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
PPKI bertugas melanjutkan tugas mencapai kemerdekaan Indonesia, yaitu
mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dengan tujuan utama mengesahkan dasar
negara dan UUD 1945.




0 Komentar