Sejarah

Banner IDwebhost

Upaya Pembentukan Pemerintahan Indonesia



A.   SIDANG PPKI TANGGAL 18 AGUSTUS 1945
Suasana sidang PPKI setelah dibacakan Proklamasi Kemerdekaan RI di gedung Cuo Sangi-In, Jalan Pejambon, Jakarta. Setelah proklamasi, kesibukan para pemimpn nasional adalah mengatur tatanan kenegaraan. Untuk itu, pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat pertama setelah proklamasi. Sebelum sidang dimulai, Soekarno-Hatta berencana untuk menambah 6 anggota baru PPKI yang sebagian dari golongan muda, yaitu Sukarni, Chairul Saleh, dan Wikana. Akan tetapi, golongan muda itu kurang berkenan. Mereka masih menganggap PPKI adalah suatu badan yang dibentuk oleh Jepang dan bekerja hanya untuk Jepang. Oleh karena itu, Ir. Soekarno hanya mengumumkan 6 anggota baru, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Sajuti Melik, Mr. Iwa Kusumasumantri, dan Mr. Achmad Subardjo. Hasil yang didapatkan adalah:

1.    Pembahasan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar
Rapat PPKI pertama dilakukan di Gedung Cuo Sangi-In, Jalan Pejambon. Sebelum rapat dimulai, Soekarno-Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassa untuk membahas kembali Piagam Jakarta, khususnya mengenai kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya-.” Hal tersebut disebabkan karena pemeluk agama lain di Indonesia merasa keberatan terhadap kalimat tersebut. Akhirnya, rapat yang dipimpin oleh Bung Hatta ini yang hanya cukup dalam waktu 15 menit saja berhasil mencapai suatu buah kesepakatan untuk melakukan suatu perubahan terhadap kalimat tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Dasar. Pembahasan itu mengenai menghasilkan perubahan-perubahan kecil pada pasal-pasal dalam batang tubuh. Selanjutnya, sidang menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar ’45, yang di dalamnya memuat Pancasila sebagai dasar negara.
Sedangkan perubahan-perubahan terhadap UUD itu sendiri adalah sebagai berikut.
a.    Perubahan pada Pembukaan UUD 1945
Ø Kata “Mukadimah” diganti menjadi “Pembukaan”
Ø Dalam Preambule (Piagam Jakarta), anak kalimat “Atas berkat Rahmat Allah”, diganti dengan kalimat “Atas Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Namun, penggantian itu hingga sekarang dikembalikan lagi kepada bentuk semula, yaitu “Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”
Ø Alinea ke-4, pada kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
b.    Perubahan terhadap Batang Tubuh
Ø Pasal 4 (1) yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Sebelumnya kalimat tersebut tidak berbunyi demikian.
Ø Pasal 4 (2), “…dua orang wakil presiden” diganti menjadi “seorang wakil presiden”.
Ø Pasal 6 ayat 1, yang semula terdapat kalimat “beragama Islam” sekarang dihapuskan.
Ø Pasal 6 ayat 2, perkataan “wakil-wakil presiden”, dihapus sehingga hanya “wakil presiden” saja.
Ø Pasal 9, kata “Mengabdi” diganti menjadi “berbakti".
Ø Pasal 23 ayat 2, ditambahkan kata-kata “hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
Ø Pasal 25, sebelumnya berbunyi, “syarat untuk menjadi hakim ditetapkan oleh Undang-Undang”. Ditambahkan sehingga berbunyi, “syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan oleh Undang-Undang”.

2.    Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Otto Iskandardinata, anggota Komite Nasional bertugas membantu Presiden selama MPR dan DPR belum terbentuk. Acara pertama dalam rapat PPKI tersebut adalah pemilihan presiden. Otto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dilakukan secara aklamasi (yaitu kesepakatan yang dicapai secara spontan tanpa melalui proses pemungutan suara). Beliau mengajukan Ir. Soekarno sebagai perseden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Usul tersebut disetujui oleh hadirin yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
3.    Pembentukan Komite Nasional
Rapat PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 juga berhasil memutuskan pembentukan sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat belum terbentuk. Sebelum rapat PPKI ditutup, presiden meminta 9 orang anggota sebagai Panitia Kecil untuk membahas hal-hal yang meminta perhatian mendesak, seperti pembagian wilayah negara, kepolisian, tentara kebangsaan, dan perekonomian. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Otto Iskandardinata.

B.    SIDANG PPKI TANGGAL 19 AGUSTUS 1945
1.    Pembagian Wilayah Indonesia
Peta pembagian wilayah Indonesia atas 8 provinsi pada awal kemerdekaan. Rapat dilanjutkan keesokan harinya, pada tanggal 19 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Gedung Cuo Sangi-In. Rapat itu membahas hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata dan menghasilkan keputusan Pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi beserta para calon gubernurnya sebagai berikut:
a.    Jawa Barat                                       :  Sutarjo Kartohadikusumo.
b.    Jawa Tengah                                   :  R.P. Suroso.
c.     Jawa Timur                                      :  Suryo.
d.    Borneo (Kalimantan)                   :  Ir. Mohammad Noor.
e.    Sulawesi                                           :  Dr. Sam Ratulangi.
f.     Maluku                                              :  Mr. Latuharhary.
g.    Sunda Kecil (Nusa Tenggara)    :  Mr. Ketut Pudja.
h.     Sumatra                                           :  Mr. T. Mohammad Hassan.
i.      Serta dua daerah istimewa, yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
2.    Pembentukan Komite Nasional (Daerah).
Sesudah membagi kawasan Indonesia menjadi 8 provinsi, seterunsya juga dibentuk komite nasional (daerah) di tingkat daerah di tiap-tiap provinsi, mulai dari Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
3.    Menetapkan Kementerian dalam Lingkungan Pemerintahan
Acara selanjutnya adalah laporan hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Mr. Ahmad Subardjo. Panitia itu mengusulkan dibentuknya 13 kementerian. Setelah dilakukan pembahasan, sidang memutuskan adanya 12 kementerian dan satu menteri negara. Kedua belas kementerian itu sebagai adalah berikut.
a.    Departemen Dalam Negeri
b.    Departemen Luar Negeri
c.     Departemen Kehakiman
d.    Departemen Keuangan
e.    Departemen Kemakmuran
f.     Departemen Kesehatan
g.    Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan
h.    Departemen Sosial
i.      Departemen Pertahanan
j.      Departemen Perhubungan
k.    Departemen Penerangan
l.      Departemen Pekerjaan Umum

C.    SIDANG PPKI TANGGAL 22 AGUSTUS 1945
Rapat PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 memiliki agenda utama membahas Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
1.    Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat
Inti dari anggota KNIP ialah anggota PPKI. Di samping itu, anggota KNIP juga berasal dari tokoh-tokoh golongan muda dan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai daerah sehingga jumlahnya mencapai 137 orang. Anggota KNIP secara resmi dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta. Sidang KNIP pertama kali ini berhasil memilih Kasman Singodimedjo (Ketua) dan Sutardjo (Wakil Ketua I), Latuharhary (Wakil Ketua II), dan Adam Malik (Wakil Ketua III). Adapun Komite Nasional Daerah saat itu gagal dibentuk karena situasi dan kondisi keamanan yang belum menentu dan membaik.
2.    Pembentukan Partai Nasional Indonesia.
PNI sebagai partai tunggal pada awal kemerdekaan. PNI dipimpin oleh Ir. Soekarno. Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) bertujuan menjadikannya sebagai partai tunggal di Indonesia yang baru merdeka. Tujuan PNI seperti yang juga disebutkan dalam risalah sidang PPKI adalah “Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.”
3.    Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Sehubungan dengan pembentukan tentara kebangsaan itu, beberapa hal yang diputuskan oleh PPKI adalah sebagai berikut:
a.    Rencana pembelaan negara oleh BPUPKI yang mengandung politik peperangan tidak diterima karena bangsa Indonesia menjalankan politik perdamaian.
b.    PETA di Jawa dan di Bali, serta lascar rakyat di Sumatera segera dibubarkan.
c.     Para anggota HEIHO dengan segera diberhentikan.
d.    Untuk kedaulatan negara Republik Indonesia merdeka, tentara kebangsaan Indonesia harus segera dibentuk oleh Presiden.
e.    Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, dibentuklah Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai pengganti Badan Penolong Korban Perang (BPKP) yang dibentuk pada sidang PPKI tanggal 20 Agustus 1945.


Posting Komentar

0 Komentar