PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) atau atau dalam bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi
Iinkai adalah panitia yang bertugas melanjutkan hasil kerja BPUPKI setelah
BPUPKI dibubarkan Jepang pada 7 Agustus 1945. Selain itu, PPKI juga bertugas
meresmikan pembukaan atau preambule dan batang tubuh UUD 1945. PPKI diresmikan
oleh Jendral Terauchi pada 9 Agustus 1945 di Kota Ho Chi Minh, Vietnam.
Peresmian ini dihadiri oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Radjiman
Wedyodiningrat.
A.
Keanggotaan PPKI
PPKI diketuai oleh
Ir. Soekarno, dengan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua. Anggotanya sendiri
berjumlah 21 orang yang merupakan tokoh utama pergerakan nasional Indonesia.
Anggota PPKI terdiri dari berbagai etnis Nusantara, meliputi 12 orang etnis
Jawa, 3 orang etnis Sumatera, 2 orang etnis Sulawesi, 1 orang etnis Kalimantan,
1 orang etnis Nusa Tenggara, 1 orang etnis Maluku, dan 1 orang etnis Tionghoa.
Yang termasuk anggota
PPKI antara lain: Mr. Soepomo, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, R. P. Soeroso,
Soetardjo Kartohadikoesoemo, Kiai Abdoel Wachid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo,
Otto Iskandardinata, Abdoel Kadir,
Pangeran Soerjohamidjojo, Pangeran Poerbojo, Dr. Mohammad Amir, Mr.
Abdul Maghfar, Mr. Teuku Mohammad Hasan, Dr. GSSJ Ratulangi, Andi Pangerang,
A.H. Hamidan, I Goesti Ketoet Poedja, Mr. Johannes Latuharhary, Drs. Yap Tjwan
Bing. Kemudian, tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang, anggota PPKI bertambah
lagi 6 orang, yaitu: Achmad Soebardjo, Sajoeti Melik, Ki Hadjar Dewantara, R.A.
A. Wiranatakoesoema, Kasman Singodimedjo, Iwa Koesoemasoemantri.
Golongan muda
memberikan sikap tidak suka pada PPKI. Mereka menganggap PPKI sebagai suatu
badan bentukan pemerintah pendudukan militer Jepang yang sudah tentu memihak
Jepang. Akan tetapi, di lain pihak, PPKI adalah sebuah badan yang sangat
berguna dalam mempersiapkan kemerdekaan. Untuk mewujudkan Indonesia merdeka,
perlu dipersiapkan segala macam keperluan bagi berdirinya suatu negara. Meski demikian,
baik cepat atau lambat, kemerdekaan Indonesia yang dijanjikan oleh pemerintah
Jepang tergantung kepada kerja PPKI.
Pada akhirnya,
Jendral Terauchi memberikan keputusan bahwa pemerintah Jepang akan memberikan
kemerdekaan kepada Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh persiapan
kemerdekaan Indonesia tersebut diserahkan sepenuhnya kepada PPKI.
B.
Peristiwa Rengasdengklok
PPKI semula berencana
mengadakan sidang pada 16 Agustus 1945, tetapi tidak dapat terlaksana karena
terjadi peristiwa Rengasdengklok. Peristiwa Rengasdengklok ini berhubungan
dengan menyerahnya Jepang kepada sekutu (15 Agustus 1945) sehinggga golongan
muda mendesak agar segera mempersiapkan kemerdekaan. Golongan pemuda yang
termasuk di dalamnya Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Sutan Sjahrir, Soedarsono,
Soepomo, dan kawan-kawan mendesak Ir. Soekarno agar segera mengumandangkan
proklamasi. Namun sebaliknya, golongan tua menolak dengan alasan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia harus dipersiapkan secara matang.
Peristiwa
Rengasdengklok adalah peristiwa penculikan yang dilakukan golongan muda, dalam
hal ini dilakukan oleh Adam Malik dan Chaerul Saleh terhadap Ir. Soekarno dan
Drs. Moh. Hatta. Pada pukul 04.30 WIB, Ir. Soekarno dan Moh. Hatta dibawa ke
Rengasdengklok, Karawang, untuk didesak menyegerakan proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia. Mereka mendesak sampai tercapai kesepakatan antara golongan
tua yang diwakili Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Mr. Achmad Subardjo dengan
golongan muda mengenai waktu pelaksanaan proklamasi.
Pembacaan Proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta semula
direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 16 Agustus 1945 di Rengasdengklok,
di rumah Djiaw Kie Siong. Naskah teks proklamasi sudah dibuat dan bendera merah
putih juga sudah dikibarkan para pejuang Rengasdengklok pada hari sebelumnya,
Rabu tanggal 15 Agustus, karena mereka telah berpikir keesokan harinya
Indonesia akan merdeka.
Kunto dan Achmad
Soebardjo yang tidak mendapat kabar dari Jakarta, memutuskan ke Rangasdengklok
untuk menjemput Ir. Soekarno dan Moh. Hatta berangkat ke Jakarta untuk
membacakan proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah
malam rombongan tersebut sampai di Jakarta.
Keesokan harinya, 17
Agustus 1945 dilakukan upacara pembacaan proklamasi dengan teks proklamasi
Kemerdekaan Indonesia yang diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik
yang diambil dari kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut)
Dr. Hermann Kandeler. Proklamasi diperdengarkan kepada ribuan bangsa Indonesia
secara rahasia melalui siaran oleh pegawai radio menggunakan pemancar yang
dikontrol Jepang.
C.
Sidang PPKI
Pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI melakukan persidangan di bekas Gedung Road van Indie di
Jalan Pejambon. Dalam sidang tersebut, dalam hitungan belasan menit terjadi
permusyawarahan antara kelompok yang berbeda pendapat mengenai sila pertama
Pancasila yang tertuang dalam pembukaan Piagam Jakarta. Kelompok keagamaan
non-Muslim dari Timur dan kelompok kaum keagamaan penganut ajaran kebatinan
serta golongan nasionalis keberatan terhadap tujuh kata itu, sehingga mereka
meminta kelapangan hati para tokoh dari kelompok Islam agar bersedia dilakukan
bengubahan. Pada akhirnya permusyawarahan itu berhasil membujuk pihak
tokoh-tokoh golongan Islam agar bersedia menghapuskan tujuh kata sila pertama
Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter dan
menggantinya.
Setelah itu, Drs.
Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang PPKI melakukan pembacaan tentang
empat perubahan hasil kesepakatan dan kompromi atas perbedaan pendapat para
golongan tersebut. Hasil sidang tersebut adalah:
Kata “Muqaddimah”
yang merupakan kata bahasa Arab pada preambule Undang-Undang Dasar diganti dengan
kata “Pembukaan”. Pada Pembukaan alenia keempat, berbunyi “Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi
“Ketuhanan yang Maha Esa”. Ini sekaligus mengganti sila pertama Pancasila.
Pada Pembukaan alenia
keempat, kalimat “Menurut Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” diganti menjadi
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Ini sekaligus mengganti sila kedua
Pancasila.
Pasal 6 Ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”
diganti menjadi “Presiden adalah orang Indonesia asli”.
Sidang pertama PPKI menyepakati
hasil antara lain:
1.
Melakukan pengesahan
terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Setelah sebelumnya terjadi sedikit perubahan
di dalamnya.
2.
Memilih, menetapkan, dan
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia. Keputusan akhirnya
ditetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
3.
Untuk sementara waktu,
presiden dibantu oleh komite bernama KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
sebelum DPR dan MPR dibentuk.
Pada tanggal 19
Agustus 1945, diadakan sidang kedua PPKI. Hasil sidang kedua tersebut
menghasilkan:
1.
Membentuk kabinet yang
terdiri atas 12 Kementrian dan 4 Mentri Negara.
2.
Membentuk Pemerintah
Daerah, yang tiap-tiap daerah dipimpin oleh seorang Gubernur.
Selanjutnya, sidang
ketiga PPKI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945. Hasil sidang ketiga PPKI
antara lain:
1.
Pembentukan Komite Nasional
di samping telah adanya Komite Nasional Indonesia Pusat.
2.
Pembentukan Partai Nasional
sebagai partai politik.
3.
Pembentukan Badan Keamanan
Rakyat (BKR).
Demikianlah PPKI
sebagai panitia yang mempersiapkan pemerintahan Indonesia merdeka.
Sidang-sidang PPKI itu kemudian menghasilkan dan membentuk apa yang dibutuhkan
bagi suatu negara yang telah berdiri.
0 Komentar